Kamis, 02 Februari 2012

Bidan Delima


BIDAN DELIMA

A.  LATAR BELAKANG
Program Bidan Delima merupakan salah satu program Ikatan Bidan Indonesia (IBI). IBI berdiri tanggal 24 Juni 1951 dan merupakan anggota KOWANI yang merupakan induk dari seluruh organisasi wanita di Indonesia sejak tahun 1951.
IBI terdaftar sebagai anggota Ikatan Bidan Sedunia /International Confederation of Midwives (ICM) tahun 1956.
Tujuan IBI :
1.    Meningkatkan persatuan dan kesatuan.
2.    Meningkatkan profesionalisme bidan.
3.    Meningkatkan peran dalam pelayanan kesehatan.
4.    Meningkatkan citra bidan.
IBI selaku organisasi profesi Bidan merasa memiliki tanggung jawab moral untuk meningkatkan kualitas pelayanan BPS, oleh karena itu IBI dengan didukung USAID menginisiasi Program Bidan Delima pada tahun 2003.
B.   PENGERTIAN
Bidan Delima adalah suatu program trobosan strategis yang mencangkup :
1.    Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi.
2.    Merk Dagang/Brand.
3.    Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten.
4.    Rekrutmen Bidan Delima ditetapkan dengan kriteria, system, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan.
5.    Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya.
6.    Jaringan yang mencakup seluruh Bidan Praktek Swasta dalam pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
C.  MANFAAT
Banyak manfaat yang bisa diperoleh dengan berpartisipasi sebagai Bidan Delima yang tentunya akan mendukung performa dan identitas profesionalisme Bidan Praktek Swasta, diantaranya adalah:
1.    Kebanggaan profesional
2.    Kualitas pelayanan meningkat
3.    Pengakuan organisasi profesi
4.    Pengakuan masyarakat
5.    Cakupan klien meningkat
6.    Pemasaran dan promosi
7.    Penghargaan bidan delima
8.    Kemudahan lainnya
D.  TUJUAN
Tujuan bidan delima adalah:
1.    Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2.    Meningkatkan profesionalitas Bidan.
3.    Mengembangkan kepemimpinan Bidan di masyarakat.
4.    Meningkatkan cakupan pelayanan Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana.
5.    Mempercepat penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi dan Anak.
E.   VISI DAN MISI
1.    Visi
Meningkatkan kualitas pelayanan untuk memberikan yang terbaik, agar dapat memenuhi keinginan masyarakat.
2.    Misi
Bidan Delima adalah Bidan Praktek Swasta yang mampu memberikan pelayanan berkualitas terbaik dalam bidang kesehatan reproduksi dan keluarga berencana, bersahabat dan peduli terhadap kepentingan pelanggan, serta memenuhi bahkan melebihi harapan pelanggan.
F.   LOGO BIDAN DELIMA
1.    Gambar bidan berarti Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang kesehatan reproduksi, keluarga berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam.
2.    Gambar delima berarti buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi).
3.    Warna merah berarti warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
4.    Warna hitam berarti warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan.
5.    Gambar hati berarti melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan.

Bidan Delima melambangkan:
Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Logo/branding/merk Bidan Delima menandakan bahwa BPS tersebut telah memberikan pelayanan yang berkualitas yang telah diuji/diakreditasi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan pelanggannya (Service Excellence).
G.  KERANGKA KERJA
Suatu program akan dapat terlaksana dengan baik melalui pengelolaan yang cermat dan konsisten; dengan orientasi utamanya pada potensi, ketersediaan sumber daya dan kemampuan internal oranisasi pelaksananya.
Terkait dengan hal tersebut maka program Bidan Delima dikembangkan melalui komponen pelaksanaan sebagai berikut:
1.    Membentuk Unit Pelaksana Bidan Delima tingkat PP, PD dan PC.
2.    Menggalang dukungan internal IBI dan stakeholders.
3.    Menyelenggarakan Pelatihan Fasilitator.
4.    Menyiapkan Sistem Logistik.
5.    Melaksanakan lokakarya Bidan Delima di masing-masing Cabang.
6.    Melaksanakan Proses Validasi.
7.    Menyelenggarakan upacara Pengukuhan Bidan Delima.
8.    Menentukan sistem penarikan dan alokasi Iuran Tahunan Bidan Delima.
9.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi program.


H.  DASAR HUKUM
1.    UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
2.    Anggaran Dasar IBI Bab II Pasal 8 dan Anggaran Rumah Tangga IBI Bab III Pasal 4.
3.    Kepmenkes No. 900/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktek Bidan.
4.    SPK (Standar Pelayanan Kebidanan) IBI 2002.
I.     STRATEGI PELAKSANAAN
Menggalang upaya terpadu dalam peningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme Bidan Praktek Swasta dengan:
1.    Menyiapkan pengelola program Bidan Delima di setiap jenjang kepengurusan IBI.
2.    Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
3.    Mensosialisasikan program Bidan Delima kepada seluruh jajaran IBI dan Bidan
Praktek Swasta di 15 Propinsi dalam rangka meningkatkan minat dan jumlah Bidan
berpredikat Bidan Delima.
4.    Memberikan penghargaan kepada Bidan Delima yang berprestasi.
5.    Mengembangkan jaringan pelayanan Bidan Delima yang dirancang secara sistematis sesuai dengan standar kualitas pelayanan yang baku.
J.    IMPLEMENTASI
1.    Komponen Penggerak
Komponen penggerak program adalah fasilitator dan Unit Pelaksana Bidan Delima. Fasilitator merupakan orang terdepan dan pioneer dalam pengembangan program Bidan Delima di lingkungannya masing-masing. Fasilitator dipilih dan ditunjuk oleh Pengurus Cabang untuk melaksanakan rekrutmen, menstarship/pembimbingan dan validasi terhadap calon Bidan Delima lainnya. Untuk menjadi fasilitator melalui pelatihan terlebih dahulu.
2.    Buku Panduan
Program ini telah dilengkapi dengan berbagai buku pedoman, panduan, dan instrumen sebagai berikut:
a.    Untuk manajemen
1)    Panduan pengorganisasian.
2)    Petunjuk teknis pelaksana tingkat provinsi.
3)    Petunjuk teknis pelaksana tingkat kabupaten/kota.
b.    Untuk fasilitator
1)    Buku Panduan fasilitator.
2)    Buku acuan fasilitator.
3)    Instrumen pra kualifikasi.
4)    Instrumen validasi.
c.    Untuk pelatih fasilitator
1)    Pedoman pelatih.
2)    Buku acuan pelatih.
3)    Buku acuan peserta pelatihan.
d.   Untuk Bidan Delima
1)    Panduan pelayanan kesehatan maternal dan neonatal.
2)    Panduan praktis pelayanan kontrasepsi.
3)    Panduan pencegahan infeksi.
4)    Kode etik profesi.
5)    Panduan pendidikan berkelanjutan.
6)    Standar pelayanan kebidanan.
7)    Buku panduan kajian mandiri.
8)    Poster, leaflet.
9)        Untuk semua (1, 2, 3, 4)
10)    Buku Panduan Kajian Mandiri
11)    Buku Konsep Bidan Delima.
3.    Proses Menjadi Bidan Delima
Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang Bidan/BPS yang ingin menjadi Bidan Delima, yaitu:
a.    Untuk menjadi Bidan Delima, seorang Bidan Praktek Swasta harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu : memiliki SIPB, bersedia membayar iuran, bersedia membantu BPS menjadi Bidan Delima dan besedia mentaati semua ketentuan yang berlaku.
b.    Melakukan pendaftaran di Pengurus Cabang.
c.    Mengisi formulir pra kualifikasi.
d.   Belajar dari Buku Kajian Mandiri dan mendapat bimbingan fasilitator.
e.    Divalidasi oleh fasilitator dan diberi umpan balik.
Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan.
Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan presedur standar, diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.
K.  MONITORING DAN EVALUASI
Dalam rangka mempertahankan kualitas pelayanan Bidan Delima secara konsisten, dirancang suatu sistem monitoring yang mencakup antara lain:


1.    Laporan bulanan
Secara rutin Bidan Delima diminta untuk mengirimkan laporan kepada PC IBI untuk diteruskan ke PP dan ditembuskan ke PD sehingga dapat dianalisa kemajuan, perkembangan dan hambatan yang dihadapi di lapangan.
2.    Merancang Instrumen Penilaian Kualitas
Instrumen (tools) yang dibagikan dan diisi oleh beberapa sampel Bidan Delima setelah 6 bulan pelaksanaan program. Kajian ini dibagikan melalui PC IBI setempat dan dikirimkan kepada PD dan PP untuk proses analisa selanjutnya.
3.    Monitoring lapangan oleh PC, PD, PP dan Fasilitator akan dilakukan secara incognito untuk observasi konsistensi kualitas pelayanan Bidan Delima.
Semua hasil temuan akan dianalisa oleh Unit Pelaksana Bidan Delima Pusat untuk dilaporkan kepada semua Cabang dan Propinsi dan dipergunakan sebagai pertimbangan dalam proses perencanaan selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar