Kamis, 02 Februari 2012

Unwanted Pregnancy and Abortion


Ruang Lingkup

Unwanted Pregnancy and Abortion



Diajukan untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Kesehatan Reproduksi







Disusun oleh :

Ai Wiwin Winarti
Alya Sri Mulyani
Eka Puspita Wulandari
Erli Septiawati
Fitria Nur Kemalasari
Herlina Efendi
Raswati
Rikeu Ratu Bara
Tina Karlina
0200090002
0200090003
0200090019
0200090025
02000900
02000900
02000900
0200080056
0200090091




SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN  RESPATI TASIKMALAYA
PROGRAM DIPLOMA III KEBIDANAN
2010
KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa ats berkatdan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “UNWANTED PREGNANCY AND ABORTION” guna memenuhi tugas mata kuliah Kesehatan Reproduksi. Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan serta pengarahan dari berbagai pihak, karena itu penulis ucapkan terimaasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.    Bapak dr.JH.Syahlan,SKM. selaku ketua STIKes Respati Tasikmalaya;
2.    Ibu Santi Susanti, M.Kes. selaku dosen mata kuliah yang telah membantu penulis selama menyusun makalah ini;
3.    Keluarga yang telah memberikan dukungan dan doanya sehingga makalah ini dapat diselesaikan;
4.    Rekan – rekan seangkatan dan kakak tingkat yang telah memotivasi penulis untuk menyelesaikan penyusunan makalah ini;
5.    Semua pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Semoga Allah SWT. memberikan balasan yang berlipat ganda.
Makalah ini bukanlah karya yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga laporan buku ini memberikan manfaat bagi penyusun dan bagi pembaca. Amin
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Kehamilan sebenarnya merupakan proses alamiah, demikian pula melahirkan. Tetapi hal tersebut sering menghadapkan wanita pada kondisi yang mengancam kesehatan dirinya bahkan menyebabkan kematian. Risiko menjadi lebih besar di daerah-daerah dengan tingkat kesehatan masih rendah. Kasus-kasus kehamilan yang tidak diinginkan menjadi satu masalah besar dari kesehatan reproduksi. Proses kehamilan yang diinginkan dan direncanakan saja masih sering memberikan risiko pada wanita, apalagi kasus-kasus kehamilan tidak diinginkan.Kalau berbicara angka-angka, faktanya di seluruh dunia setiap menit terjadi 380 kehamilan. Separuhnya, 190 kehamilan, adalah kehamilan yang tidak diinginkan, 110 wanita mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, 40 wanita mengalami pengguguran kandungan yang tidak aman, dan ujungnya 1 wanita meninggal akibat komplikasi kehamilan dan persalinan. Angka kematian ibu di Indonesia masih tinggi, yaitu sekitar 307 per 100 kelahiran hidup (2003). Tahun 2005 angkanya turun menjadi 290,8 per 100 kelahiran hidup. Tapi angka ini tetap berada di peringkat atas di kawasan Asia Tenggara.  Kalau dihitung-hitung, di Indonesia, dalam 1 hari ada sekitar 50 ibu meninggal karena komplikasi kehamilan dan persalinan. Sungguh memprihatinkan. Kehamilan pada usia dini, di bawah 19 tahun tentu saja berisiko. Remaja yang hamil, apalagi bila kehamilan tersebut tidak diinginkan, secara psikologis belum matang, berakibat perawatan diri dan kehamilan tidak optimal.  Kehamilan remaja meningkatkan risiko lahir mati, kelahiran kurang bulan (premature), bayi berat lahir rendah, risiko keracunan kehamilan (preeklamsia) 50% lebih tinggi, dan yang pasti mengurangi kesempatan si ibu mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Kehamilan jika diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak diinginkan , ia merupakan suatu penyakit. Kehamilan merupakan suatu proses faal yang secara normal terjadi pada manusia sebagai instig untuk mempertahankanketurunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan penerus keturunan, pada umumnya akan disambut dengan gembira . kegwmbiraan itu sendiri yang sering menutupi resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil. Mereka pada umumnya, tidak sadar bahwa kehamilan dapat mempengruhi kesehatan bahkandapat mngancam jiwa si calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraanoleh orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak diinginkan.
Biasanya untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka menempuh jalan aborsi. Meskipun ara ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan itu tidak diinginkan dan aborsi
Aborsi yang dilakukan seorang wanita hamil memiliki berbagai macam alasan, baik alasan medis maupun alasan non medis. Menurut studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998), menyatakan bahwa hanya 1 % kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3 % karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3 % karena janin akan tumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93 % kasus aborsi lainnya adalah karena alasan-alasan non medis diantaranya adalah tidak ingin memiliki anak dengan alasan takut mengganggu karir atau sekolah, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak, dan tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
B.            Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.         Jelaskan pengertian dari kehamilan yang tidak diinginkan?
2.         Penyebab dari kehamilan yang tidak diinginkan?
3.         Akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan?
4.         Jelaskan pengertian dari aborsi?
5.         Macam-macam aborsi?
6.         Penyebab terjadinya aborsi?
7.         Akibat dari aborsi?
C.       Tujuan Makalah
Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan umum untuk mengetahui dan mendeskripsikan:
1.         Pengertian kehamilan yang tidak diinginkan
2.         Penyebab dari kehamilan yang tidak diinginkan
3.         Akibat dari kehamilan yang tidak diinginkan
4.         Pengertian aborsi
5.         Macam-macam aborsi
6.         Penyebab dari tindakan aborsi
7.         Akibat dari perbuatan aborsi
D.    Kegunaan Makalah
·         Makalah ini disusun dengan harapan memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun  secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengembangan tentang seberapa besar pengetahuan kita terhadap kasus kasus ilmu kandungan antara lain tentang kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi. Secara praktis makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
·         Penulis
Sebagai wahana penambah pengetahuan dan konsep keilmuan khususnya mengenai bahaya dari kehamilan yang tidak diinginkan yang mana dampak nya bisa mengakibatkan terjadinya aborsi.
·         Pembaca
Sebagai media informasi tentang bahanya aborsi baik secara teoritis maupun secara praktis.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pembahasan
1.      Kehamilan Yang Tidak diiginkan (KTD)
a)      Pengertian Kehamilan yang tidak Diinginkan
ü  Merupakan suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat dari kehamilan-kehamilan itu bisa merupakan akibat dari suatu perilaku seksual baik.
ü  Kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab, maka keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua bayi tersebut
b)      Penyebab Unwanted Aborsi
·         Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
·         Kehamilan datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada merekayang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
·         Bayi yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang terjadidi otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti talesemia.
Tehknologi kedokteran telahn mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih dalam usia muda. Beberapa tekhnologi itu adalah:
1. Amnio Senetsis
2. Biopsi Plasenta
3. Ultrasonografi
4. Kadar Alpha-fetoprotem serum (S-AFP)
5. Pemeriksaan unsur sel ganin yang terbawa dalam
darah
6. Penapisan Genetik (DNA) atau DNA screening.
·         Kehamilan yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk.
Dalam masyarakat yang lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan kehamilan yang diinginkan.
·         Kegagalan kontrasepsi
Kegagalan metode kontrasepsi bervariasi berdasarkan metode dari masing-masing alat.  Pemilihan alat yang tepat tentu saja memberi peluang keberhasilan yang lebih besar.
Kegagalan metode kontrasepsi dapat diakibatkan oleh malfungsi natural dari metode tersebut. Selain itu, penelitian telah membuktikan bahwa penggunaan metode jangka panjang membantu meminimalisasi kemungkinan kesalahan pada penggunaan (user error).  Metode-metode ini (Depo Provera Injections,  Implanon implants, IUD, dan sterilisasi) memperkecil kemungkinan kegagalan metode kontrasepsi.
Tabel di bawah ini menunjukkan angka kegagalan berbagai metode kontrasepsi.  Kolom  “Penggunaan Sempurna” menunjukkan angka kehamilan yang terjadi apabila metode tersebut digunakan secara konsisten, benar penggunaannya, serta tepat pada waktunya. Sedangkan kolum “Penggunaan Tipikal” menunjukkan angka kehamilan yang terjadi pada penggunaan metode tersebut dalam kehidupan nyata, aktual, penggunaan hari ke hari pada hampir semua pengguna serta masuk pada perhitungan di mana metode tersebut  digunakan secara tida benar dan tidak konsisten.
·         Ketidaktahuan atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan kehamilan.
Banyaknya kasus kehamilan remaja menimbulkan pertanyaan, apakah kesehatan reproduksi remaja terabaikan? Apakah tingkat pengetahuan remaja mengenai masalah seksualitas kurang? Sudah cukupkah media informasi tentang kesehatan reproduksi untuk remaja? Bagaimanakah hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi? Tentu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh tenaga kesehatan saja. Sudah pasti menjadi ‘PR’ banyak pihak, melibatkan bidang pendidikan, agama, dan tentu saja pemerintah sebagai pembuat kebijakan.Bagaimana dengan kasus ibu yang tidak menginginkan kehamilannya?  Kenyataannya lebih dari 80% kasus kehamilan yang tidak diinginkan justru terjadi pada kelompok ini, ibu-ibu yang gagal menggunakan kontrasepsi. Rupanya, hak kesehatan reproduksi belum sepenuhnya dimengerti dan diperoleh setiap wanita.  Bukannya para wanita tidak mau menggunakan alat kontrasepsi, tapi terkadang pemahaman, bahkan akses terhadap pengetahuan tentang kesehatan reproduksi masih kurang. Apalagi terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.  Dukungan dari pria atau para suami terhadap kesehatan reproduksi masih minim.  Kesehatan reproduksi walaupun sepertinya ‘milik’ wanita tapi pengetahuan, pemahaman, dan pelaksanaan tidak bisa hanya dilakukan wanita ‘sendirian’ tapi juga para pria/suami.  Para pria belum sepenuhnya terlibat, walaupun sekedar dukungan pada istrinya untuk memperoleh hak kesehatan reproduksi mereka.  Sepele saja, misalnya mengingatkan istrinya minum pil atau jadwal suntik.  Berdiskusi masalah kontrasepsi yang sesuai serta ikut mengantar istri ke tenaga kesehatan, menyisihkan anggaran keluarga untuk kontrasepsi. Ironi sekali jika sang bapak menghambur-hamburkan uang untuk membeli rokok, sampai-sampai si istri tidak dapat membeli alat kontrasepsi.  Peran serta dan dukungan pria sangat diharapkan, sehingga pria bukannya sering tampak sebagai ‘sumber masalah’ tapi ‘membantu penyelesaian masalah.
·      Kondisi kesehatan tubuh yang tidak mengizinkan kehamilan
·      Persoalan ekonomi (biaya melahirkan dan membesarkan anak
·      Alasan karir atau masih sekolah
·      Kehamilan karena incest
·      Kondisi janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang yidak diinginkan (DepKes RI, 2003).

C.    Akibat dari Kehamilan yang tidak diinginkan
Aborsi atau gugur kandung adalah salah satu akibat dari KTD.

2.      Aborsi
a.      Pengertian Aborsi
ü  Aborsi berasal dari istilah dalam dunia kedokteran dikenal dengan “abortus” yang artinya pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh. Aborsi merupakan satu tindakan yang dilakukan seorang atau sekelompok orang dengan jalan menggugurkan kandungan atau keluarnya janin baik secara spontan maupun dengan paksaan. Aborsi biasanya dilakukan oleh perempuan yang sedang dalam keadaan hamil baik sudah menikah ataupun hamil diluar nikah.
ü  Aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan atau biasa disebut keguguran, kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar diselesaikan dengan aborsi. Meskipun ada sebagian besar yang melanjutan kehamilannnya perdebatan tentang aborsi pada umumnya didasari anggapan bahwa aborsi adalah identik dengan pembunuhan karena janin dianggap sebagaiu makhlukyang bernyawa.
ü  Pengertian aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.  
ü  Aborsi menurut dr. Agus Abadi dari UPF/ Lab Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Dr. Soetomo/ FK Unair, abortus (definisi yang lama) - adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan pada usia kehamilan sebelum 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. WHO memperbaharui definisi Aborsi yakni Aborsi adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga Abortus Provokatus (Inilah yang belakangaan ini menjadi ramai dibicarakan). Abortus yang dilakukan secara sengaja. Jadi Aborsi adalah tindakan pengguguran hasil konsepsi secara sengaja.
ü  Gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
ü  Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
ü  Aborsi atau abortus berarti penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya, (sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua; Pertama, Abortus spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak
ü  Menurut Kartono dan Gulo (dalam Andayani dan Setiawan, 2005), aborsi atau disebut juga pengguguran kandungan, keluron, abortus atau keguguran adalah pengguguran atau pengenyahan dengan paksa janin (embrio) dari rahim (uterus)

b.      Macam-macam Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.      Aborsi Spontan/Alamiah
aborsi spontan/alamiah berlangsung tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Aborsi Spontan ini masih terdiri dari berbagai macam tahap yakni:
1.        Abortus Iminen. Dalam bahasa Inggris diistilahkan dengan threaten Abortion, terancam keguguran (bukan keguguran). Di sini keguguran belum terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman bakal terjadi keguguran.
2.        Abortus Inkomplitus. Secara sederhana bisa disebut Aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran buah kehamilan tetapi tidak komplit.
3.        Abortus Komplitus. Yang satu ini Abosi lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah lengkap, sudah seluruhnya keluar.
4.        Abortus Insipien. buah kehamilan mati di dalam kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi belum dikeluarkan. Hampir serupa dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion, yakni buah kehamilan mati di dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda dikeluarkan.
2.      Aborsi Buatan/Sengaja(provokatus)
Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan atau dukun beranak).
Aborsi Provokatus (sengaja) terbagi dua bagian kategori besar yakni Abortus Provokatus Medisinalis dan Abortus Provokatus Kriminalis (kejahatan).

 Kita hanya khusus melihat Abortus Provokatus Medisinalis yang terdiri dari :
Ø  Dilatation dan Curettag
Jenis ini dilakukan dengan cara memasukkan semacam pacul kecil ke dalam rahim, kemudian janin yang hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya akan terjadi banyak pendarahan, cara ini dilakukan terhadap kehamilan yang berusia 12-13 minggu.
Ø  Suction (Sedot)
Dilakukan dengan cara memperbesar leher rahim, lalu dimasukkan sebuah tabung ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehinggi bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah sebuah botol.
Ø  Peracunan dengan garam
Jenis ini dilakukan pada janin yang berusia lebih dari 16 minggu, ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak dan larutan garam yang pekat dimasukkan ke dalam kandungan itu.

Ø  Histeromi ataau bedah Caesar
Jenis ini dilakukan untuk janin yang berusia 3 bulan terakhir dengan cara operasi terhadap kandungan.
Ø  Prostaglandin
Jenis ini dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
3.      Aborsi Terapeutik/Medis, aborsi terapeutik/medis adalah pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
Berkenaan dengan alasan aborsi, memang banyak mengundang kontroversi. Karena apapun alasannya aborsi tetaplah beresiko bagi calon ibu. Ada yang berpendapat bahwa aborsi perlu dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan. Pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat.
Banyak orang yang mengatakan bahwa aborsi itu pembunuhan, karena selain melanggar kaidah agama, janin dalam kandungan juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan. Sedangkan aborsi yang dilakukan untuk alasan medis, bisa dikatakan aborsi adalah legal, untuk korban perkosaan, masih di grey area, aborsi masih diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya. Kasus perkosaan merupakan pilihan yang sulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan untuk memelihara anaknya hingga lahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu semua tergantung kematangan jiwa si ibu dan dukungan masyarakat agar anak yang dilahirkan tidak dilecehkan oleh masyarakat.
Sebenarnya, kehamilan itu adalah satu anugrah, karena saat kehamilan itu mencapai usia kandungan 3 bulan, seorang ibu akan tahu tentang keajaiban-keajaiban yang dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan janin dalam kandungannya. Banyak perempuan di Indonesia melakukan tindakan aborsi dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada didalam kandungannya adalah boleh dan benar. Alasan-alasan ini hanya menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri.
(Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut dikucilkan, malu atau gengsi.)
Seorang perempuan berhak dan harus melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain, termasuk suaminya, agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis ataupun oleh dukun, legal atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita, lahir dan batin meskipun banyak yang. menyangkalnya. Perempuan harus menjaga agar tidak berurusan dengan hal yang akhirnya merusak diri sendiri. Banyak fakta yang bisa dilihat bahwa laki-laki atau suami yang tidak perduli meskipun pacarnya/istrinya sedang atau sudah aborsi tanpa ada hokum yang menjeratnya, kecuali pemerkosa, yang jelas ada hukumnya.
Apapun alasannya, tindakan aborsi bukanlah satu pemecahan yang baik dan pantas dilakukan. Perlu ditelaah ulang baik dari segi psikologi, persepsi masyarakat juga masa depan. Meskipun kehamilan yang terjadi tidak dikehendaki, entah karena gagalnya kontrasepsi atau karena banyaknya jumlah anak, karena pemerkosaan atau karena sex bebas perlu dipikirkan kembali karena masih banyak orang mendambakan anak.
(Dalam Al-Qur’an dikatakan : “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32))
c.       Penyebab Aborsi
*      Aborsi buatan/sengaja
-          Menginginkan jenis kelamin tertentu
-          Tidak ingin punya anak
-          Jarak terlalu pendek
-          Belum siap untuk hamil
-           Kehamilan yang tidak diinginkan
*      Aborsi Alamiah/spontan
-          Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi.
Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
-          Kelainan pada plasenta
Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
-          Faktor ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
-          Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
*      Aborsi terapeutik/Medis
-          Alasan kesehatan medic
-          Penyelamatan jiwa si ibu atau pun si janin
d.      Akibat dari Aborsi
Hubungan sex diluar nikah membawa cukup banyak dampak negatif bagi diri pelaku maupun lingkungan sekitar. Mulai dari kemungkinan tertular penyakit, hingga kehamilan diluar nikah.
Hal ini juga menyebabkan / berdampak pula pada tingginya tingkat aborsi. Padahal perbuatan aborsi, juga memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan dari perempuan itu sendiri. Berikut ini resiko yang terjadi jika melakukan aborsi khususnya remaja:
1. Kematian karena terlalu banyak pendarahan
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4. Sobeknya rahim (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormone
estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
14. Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase (secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah.
15. Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.
16. Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase.
Kemandulan oleh karena robeknya rahim, resiko infeksi, resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya.
17. Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada.






BAB III
PENUTUP
A.    SIMPULAN
Unwanted pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Aborsi adalah hasil konsepsi janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa.
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar.
Baik secara psikologis (mereka telah melakukan pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila)

B. SARAN
1. Jangan melakukan aborsi dengan alasan apapun
2. Berikan penyyuluhan tentang kesehatan reproduksi sedini mungkin.
3. Jelaskan bahwa, aborssi bukan sebuah solusi, tapi sebuah masalah-masalah yang menimulkan masalah baru.
4. Kalau sudah resmi menjadi suami istri dan belum ingiun mempunyai anak harus benar-benar menggunakan alat konrasepsi.
5. Mencegah berhubungan sex sebelum nikah.

DAFTAR PUSTAKA
John Ankerberg - John Weldon, 1995; The Facts On Abortion: Answers from Science and the Bible about When Life Begins; Harvest House Publishers, Eugene, Oregon.
 Sheila Kitzinger, 1994; Being Born; Dorling Kindersley, London.
Matra No. 112 November 1995
http://www.f-buzz.com/2008/07/01/resiko-aborsi-khususnya-pada-remaja/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar