Ruang Lingkup
Unwanted
Pregnancy and Abortion
Diajukan
untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata
Kuliah Kesehatan Reproduksi
Disusun
oleh :
Ai Wiwin Winarti
Alya Sri Mulyani
Eka Puspita Wulandari
Erli Septiawati
Fitria Nur Kemalasari
Herlina Efendi
Raswati
Rikeu Ratu Bara
Tina Karlina
|
0200090002
0200090003
0200090019
0200090025
02000900
02000900
02000900
0200080056
0200090091
|
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN RESPATI TASIKMALAYA
PROGRAM
DIPLOMA III KEBIDANAN
KATA
PENGANTAR
Puji syukur
penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa ats
berkatdan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul “UNWANTED PREGNANCY AND ABORTION” guna
memenuhi tugas mata kuliah Kesehatan Reproduksi. Dalam penulisan makalah ini,
penulis banyak mendapat bantuan dan bimbingan serta pengarahan dari berbagai pihak, karena itu penulis ucapkan terimaasih
yang sebesar-besarnya kepada:
1. Bapak
dr.JH.Syahlan,SKM. selaku ketua STIKes Respati Tasikmalaya;
2. Ibu
Santi Susanti, M.Kes. selaku dosen mata kuliah yang telah membantu penulis
selama menyusun makalah ini;
3. Keluarga
yang telah memberikan dukungan dan doanya sehingga makalah ini dapat
diselesaikan;
4. Rekan
– rekan seangkatan dan kakak tingkat yang telah memotivasi penulis untuk menyelesaikan penyusunan
makalah ini;
5. Semua
pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Semoga Allah SWT. memberikan balasan
yang berlipat ganda.
Makalah ini bukanlah
karya yang sempurna karena masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi
maupun sistematika dan teknik penulisannya. Oleh sebab itu, penyusun sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya semoga laporan buku ini memberikan manfaat bagi penyusun dan bagi
pembaca. Amin
Penyusun
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kehamilan
sebenarnya merupakan proses alamiah, demikian pula melahirkan. Tetapi hal
tersebut sering menghadapkan wanita pada kondisi yang mengancam kesehatan
dirinya bahkan menyebabkan kematian. Risiko menjadi lebih besar di
daerah-daerah dengan tingkat kesehatan masih rendah. Kasus-kasus kehamilan yang
tidak diinginkan menjadi satu masalah besar dari kesehatan reproduksi. Proses kehamilan yang diinginkan dan
direncanakan saja masih sering memberikan risiko pada wanita, apalagi
kasus-kasus kehamilan tidak diinginkan.Kalau berbicara angka-angka, faktanya di
seluruh dunia setiap menit terjadi 380 kehamilan. Separuhnya, 190 kehamilan,
adalah kehamilan yang tidak diinginkan, 110 wanita mengalami komplikasi kehamilan
dan persalinan, 40 wanita mengalami pengguguran kandungan yang tidak aman, dan
ujungnya 1 wanita meninggal akibat komplikasi kehamilan dan persalinan. Angka
kematian ibu di Indonesia masih tinggi, yaitu sekitar 307 per 100 kelahiran
hidup (2003). Tahun 2005 angkanya turun menjadi 290,8 per 100 kelahiran hidup.
Tapi angka ini tetap berada di peringkat atas di kawasan Asia Tenggara.
Kalau dihitung-hitung, di Indonesia, dalam 1 hari ada sekitar 50 ibu meninggal
karena komplikasi kehamilan dan persalinan. Sungguh memprihatinkan. Kehamilan pada
usia dini, di bawah 19 tahun tentu saja berisiko. Remaja yang hamil, apalagi
bila kehamilan tersebut tidak diinginkan, secara psikologis belum matang,
berakibat perawatan diri dan kehamilan tidak optimal. Kehamilan remaja meningkatkan risiko
lahir mati, kelahiran kurang bulan (premature), bayi berat lahir rendah,
risiko keracunan kehamilan (preeklamsia) 50% lebih tinggi, dan yang
pasti mengurangi kesempatan si ibu mendapatkan pendidikan dan pekerjaan.
Kehamilan
jika diinginkan merupakan proses yang sehat dan jika kehamilan itu tidak
diinginkan , ia merupakan suatu penyakit. Kehamilan merupakan suatu proses faal
yang secara normal terjadi pada manusia sebagai instig untuk
mempertahankanketurunannya di bumi. Oleh karenanya kehamilan sebagai tanda akan hadirnya anggota baru dan penerus keturunan, pada
umumnya akan disambut dengan gembira . kegwmbiraan itu sendiri yang sering
menutupi resiko yang dihadapi oleh perempuan hamil. Mereka pada umumnya, tidak
sadar bahwa kehamilan dapat mempengruhi kesehatan bahkandapat mngancam jiwa si
calon ibu. Dan ternyata tidak semua kehamilan disambut dengan kegembiraanoleh
orang tuanya. Beberapa kehamilan justru tidak diinginkan.
Biasanya
untuk mengatasi masalah kehamilan yang tidak diinginkan tersebut mereka
menempuh jalan aborsi. Meskipun ara ini penuh resiko dan mahal. Untuk itu dalam
makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai alasan yang membuat kehamilan
itu tidak diinginkan dan aborsi
Aborsi
yang dilakukan seorang wanita hamil memiliki berbagai macam alasan, baik alasan
medis maupun alasan non medis. Menurut studi dari Aida Torres dan Jacqueline
Sarroch Forrest (1998), menyatakan bahwa hanya 1 % kasus aborsi karena
perkosaan atau incest (hubungan intim satu darah), 3 % karena membahayakan
nyawa calon ibu, dan 3 % karena janin akan tumbuh dengan cacat tubuh yang
serius. Sedangkan 93 % kasus aborsi lainnya adalah karena alasan-alasan non
medis diantaranya adalah tidak ingin memiliki anak dengan alasan takut
mengganggu karir atau sekolah, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak,
dan tidak ingin memiliki anak tanpa ayah.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan rumusan masalah sebagai
berikut:
1.
Jelaskan pengertian dari kehamilan yang
tidak diinginkan?
2.
Penyebab dari kehamilan yang tidak
diinginkan?
3.
Akibat dari kehamilan yang tidak
diinginkan?
4.
Jelaskan pengertian dari aborsi?
5.
Macam-macam aborsi?
6.
Penyebab terjadinya aborsi?
7.
Akibat dari aborsi?
C.
Tujuan
Makalah
Sejalan
dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan umum untuk
mengetahui dan mendeskripsikan:
1.
Pengertian kehamilan yang tidak
diinginkan
2.
Penyebab dari kehamilan yang tidak
diinginkan
3.
Akibat dari kehamilan yang tidak
diinginkan
4.
Pengertian aborsi
5.
Macam-macam aborsi
6.
Penyebab dari tindakan aborsi
7.
Akibat dari perbuatan aborsi
D. Kegunaan Makalah
·
Makalah ini disusun dengan harapan
memberikan kegunaan baik secara teoritis maupun
secara praktis. Secara teoritis makalah ini berguna sebagai pengembangan
tentang seberapa besar pengetahuan kita terhadap kasus kasus ilmu kandungan
antara lain tentang kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi. Secara praktis
makalah ini diharapkan bermanfaat bagi:
·
Penulis
Sebagai wahana penambah pengetahuan
dan konsep keilmuan khususnya mengenai bahaya dari kehamilan yang tidak
diinginkan yang mana dampak nya bisa mengakibatkan terjadinya aborsi.
·
Pembaca
Sebagai media informasi tentang bahanya
aborsi baik secara teoritis maupun secara praktis.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pembahasan
1.
Kehamilan
Yang Tidak diiginkan (KTD)
a)
Pengertian
Kehamilan yang tidak Diinginkan
ü Merupakan
suatu kondisi dimana pasangan tidak menghendaki adanya proses kelahiran akibat
dari kehamilan-kehamilan itu bisa merupakan akibat dari suatu perilaku seksual
baik.
ü Kehamilan
yang tidak diinginkan (KTD) adalah suatu kehamilan yang karena suatu sebab,
maka keberadaannya tidak diinginkan oleh salah satu atau kedua calon orang tua
bayi tersebut
b) Penyebab Unwanted Aborsi
·
Kehamilan
yang terjadi akibat perkosaan
Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
Perkosaan merupakan peristiwa yang traumatis dan meninggalkan aib pada perempuan yang diperkosa. Dampak psikologis dari perkosan ini cukup dalam dan akan menetap seumur hidup, jika perkosaan juga mengakibatkan kehamilan, aib itu tidak hanya akan dialami oleh si korban saja tetapi juga seluruh keluarganya. Seandainya kehamilan itu diteruskan, maka anak yang dilahirkan kelak yang akan mengalami tekanan sosial baik dari keluarga orang tuanya sendiri maupun dari masyarakat sekitarnya. Bahkan ibunya sendiri mungkin akan melihat anak itu sebagai penjelmaan laki-laki yang memperkosanya atau mungkin juga menjadi sasaran balas dendam yang sebenarnya ia tujukan kepada laki-laki yang memperkosanya.
·
Kehamilan
datang pada saat yang belum diharapkan.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada merekayang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
Hal ini dapat terjadi pada pekerjaan wanita yang sudah terlanjur menandatangani kontrak bahwa selama beberapa waktu setelah bekerja ia tidak boleh hamil. Hal semacam itu dapat juga terjadi pada merekayang masih meneruskan sekolah atau mereka yang belum ingin hamil lagi atas alasan-alasan yang sah, misalnya karena alasan anak yang terdahulu belum lagi berusia 1 tahun atau alasan tidak ingin punya anak lagi atau juga karena kesehatan ibu yang lemah.
·
Bayi
yang dalam kandungan ternyata menderita cacat majemuk yang berat.
Cacat majemuk tersebut
meliputi kelainan kromosom yang mengakibatkan Tumesis Syndrome, Fragele X
Syndrome dan Down Syndrome. Cacat bawaan yang lain meliputi cacat yang
terjadidi otak, tulang belakang, jantung, ginjal, dan tangan atau kaki. Selaian
itu juga dapat terjadi penyakit-penyakit keturunan seperti talesemia.
Tehknologi kedokteran
telahn mampu mendeteksi adanya kelainan atau cacat pada janin sejak janin masih
dalam usia muda. Beberapa tekhnologi itu adalah:
1. Amnio Senetsis
1. Amnio Senetsis
2. Biopsi Plasenta
3. Ultrasonografi
4. Kadar
Alpha-fetoprotem serum (S-AFP)
5. Pemeriksaan unsur
sel ganin yang terbawa dalam
darah
6. Penapisan Genetik (DNA) atau DNA screening.
6. Penapisan Genetik (DNA) atau DNA screening.
·
Kehamilan
yang terjadi akibat hubungan sexual diluar nikah.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk.
Hubungan sex di luar ikatan perkawinan, menurut norma sosial dan masyarakat serta agama dianggap buruk.
Dalam masyarakat yang
lebih modern pun, hubungan sex di luar nikah dan terus berlangsungperbuatan
semacam itu, membuat kehamilan yang terjadi sebenarnya bukan merupakan
kehamilan yang diinginkan.
·
Kegagalan
kontrasepsi
Kegagalan metode
kontrasepsi bervariasi berdasarkan metode dari masing-masing alat. Pemilihan alat yang tepat tentu saja memberi
peluang keberhasilan yang lebih besar.
Kegagalan metode
kontrasepsi dapat diakibatkan oleh malfungsi natural dari metode tersebut.
Selain itu, penelitian telah membuktikan bahwa penggunaan metode jangka panjang
membantu meminimalisasi kemungkinan kesalahan pada penggunaan (user
error). Metode-metode ini (Depo Provera
Injections, Implanon implants, IUD, dan
sterilisasi) memperkecil kemungkinan kegagalan metode kontrasepsi.
Tabel di bawah ini
menunjukkan angka kegagalan berbagai metode kontrasepsi. Kolom
“Penggunaan Sempurna” menunjukkan angka kehamilan yang terjadi apabila
metode tersebut digunakan secara konsisten, benar penggunaannya, serta tepat
pada waktunya. Sedangkan kolum “Penggunaan Tipikal” menunjukkan angka kehamilan
yang terjadi pada penggunaan metode tersebut dalam kehidupan nyata, aktual,
penggunaan hari ke hari pada hampir semua pengguna serta masuk pada perhitungan
di mana metode tersebut digunakan secara
tida benar dan tidak konsisten.
·
Ketidaktahuan
atau minimnya pengetahuan tentang perilaku seksual yang dapat menyebabkan
kehamilan.
Banyaknya kasus kehamilan remaja
menimbulkan pertanyaan, apakah kesehatan reproduksi remaja terabaikan? Apakah
tingkat pengetahuan remaja mengenai masalah seksualitas kurang? Sudah cukupkah
media informasi tentang kesehatan reproduksi untuk remaja? Bagaimanakah hak
mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi? Tentu hal ini tidak
mungkin dilakukan oleh tenaga kesehatan saja. Sudah pasti menjadi ‘PR’ banyak
pihak, melibatkan bidang pendidikan, agama, dan tentu saja pemerintah sebagai
pembuat kebijakan.Bagaimana dengan kasus ibu yang tidak menginginkan kehamilannya?
Kenyataannya lebih dari 80% kasus kehamilan yang tidak diinginkan justru
terjadi pada kelompok ini, ibu-ibu yang gagal menggunakan kontrasepsi. Rupanya,
hak kesehatan reproduksi belum sepenuhnya dimengerti dan diperoleh setiap
wanita. Bukannya para wanita tidak mau menggunakan alat kontrasepsi, tapi
terkadang pemahaman, bahkan akses terhadap pengetahuan tentang kesehatan
reproduksi masih kurang. Apalagi terhadap pelayanan kesehatan reproduksi.
Dukungan dari pria atau para suami terhadap kesehatan reproduksi masih
minim. Kesehatan reproduksi walaupun sepertinya ‘milik’ wanita tapi
pengetahuan, pemahaman, dan pelaksanaan tidak bisa hanya dilakukan wanita
‘sendirian’ tapi juga para pria/suami. Para pria belum sepenuhnya
terlibat, walaupun sekedar dukungan pada istrinya untuk memperoleh hak
kesehatan reproduksi mereka. Sepele saja, misalnya mengingatkan istrinya
minum pil atau jadwal suntik. Berdiskusi masalah kontrasepsi yang sesuai
serta ikut mengantar istri ke tenaga kesehatan, menyisihkan anggaran keluarga
untuk kontrasepsi. Ironi sekali jika sang bapak menghambur-hamburkan uang untuk
membeli rokok, sampai-sampai si istri tidak dapat membeli alat
kontrasepsi. Peran serta dan dukungan pria sangat diharapkan, sehingga
pria bukannya sering tampak sebagai ‘sumber masalah’ tapi ‘membantu
penyelesaian masalah.
·
Kondisi
kesehatan tubuh yang tidak mengizinkan kehamilan
·
Persoalan
ekonomi (biaya melahirkan dan membesarkan anak
·
Alasan
karir atau masih sekolah
·
Kehamilan
karena incest
·
Kondisi
janin yang dianggap cacat berat atau berjenis kelamin yang yidak diinginkan
(DepKes RI, 2003).
C.
Akibat
dari Kehamilan yang tidak diinginkan
Aborsi
atau gugur kandung adalah salah satu akibat dari KTD.
2.
Aborsi
a.
Pengertian
Aborsi
ü Aborsi berasal dari istilah dalam dunia kedokteran
dikenal dengan “abortus” yang artinya pengeluaran hasil konsepsi
(pertemuan sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi
kesempatan untuk bertumbuh. Aborsi merupakan satu tindakan yang dilakukan
seorang atau sekelompok orang dengan jalan menggugurkan kandungan atau
keluarnya janin baik secara spontan maupun dengan paksaan. Aborsi biasanya
dilakukan oleh perempuan yang sedang dalam keadaan hamil baik sudah menikah
ataupun hamil diluar nikah.
ü Aborsi
adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
atau biasa disebut keguguran, kehamilan yang tidak diinginkan sebagian besar
diselesaikan dengan aborsi. Meskipun ada sebagian besar yang melanjutan
kehamilannnya perdebatan tentang aborsi pada umumnya didasari anggapan bahwa
aborsi adalah identik dengan pembunuhan karena janin dianggap sebagaiu
makhlukyang bernyawa.
ü Pengertian
aborsi adalah tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar
kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan
jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
ü Aborsi
menurut dr. Agus Abadi dari UPF/ Lab Ilmu Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD
Dr. Soetomo/ FK Unair, abortus (definisi yang lama) - adalah terhentinya
kehidupan buah kehamilan pada usia kehamilan sebelum 20 minggu atau berat janin
kurang dari 500 gram. WHO memperbaharui definisi Aborsi yakni Aborsi adalah
terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang
dari 1000 gram. Aborsi juga diartikan mengeluarkaan atau membuang baik embrio
atau fetus secara prematur (sebelum waktunya). Istilah Aborsi disebut juga
Abortus Provokatus (Inilah yang belakangaan ini menjadi ramai dibicarakan).
Abortus yang dilakukan secara sengaja. Jadi Aborsi adalah tindakan pengguguran
hasil konsepsi secara sengaja.
ü Gugur kandungan atau aborsi (bahasa
Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu
yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila
janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka
istilahnya adalah kelahiran prematur.
ü Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran
dikenal dengan istilah “abortus”. Berarti pengeluaran hasil konsepsi (pertemuan
sel telur dan sel sperma) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Ini
adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan
untuk bertumbuh.
ü Aborsi atau abortus berarti
penguguran kandungan atau membuang janin dengan sengaja sebelum waktunya,
(sebelum dapat lahir secara alamiah). Abortus terbagi dua; Pertama, Abortus
spontaneus yaitu abortus yang terjadi secara tidak
ü Menurut Kartono dan Gulo (dalam
Andayani dan Setiawan, 2005), aborsi atau disebut juga pengguguran kandungan,
keluron, abortus atau keguguran adalah pengguguran atau pengenyahan dengan
paksa janin (embrio) dari rahim (uterus)
b.
Macam-macam
Aborsi
Dalam dunia kedokteran dikenal 3 macam aborsi, yaitu:
1.
Aborsi Spontan/Alamiah
aborsi spontan/alamiah berlangsung
tanpa tindakan apapun. Kebanyakan disebabkan karena kurang baiknya kualitas sel
telur dan sel sperma.
Aborsi
Spontan ini masih terdiri dari berbagai macam tahap yakni:
1.
Abortus Iminen. Dalam bahasa Inggris
diistilahkan dengan threaten Abortion, terancam keguguran (bukan keguguran). Di
sini keguguran belum terjadi, tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan ancaman
bakal terjadi keguguran.
2.
Abortus Inkomplitus. Secara sederhana
bisa disebut Aborsi tak lengkap, artinya sudah terjadi pengeluaran buah
kehamilan tetapi tidak komplit.
3.
Abortus Komplitus. Yang satu ini Abosi
lengkap, yakni pengeluaran buah kehamilan sudah lengkap, sudah seluruhnya
keluar.
4.
Abortus Insipien. buah kehamilan mati di
dalam kandungan-lepas dari tempatnya- tetapi belum dikeluarkan. Hampir serupa
dengan itu, ada yang dikenal missed Abortion, yakni buah kehamilan mati di
dalam kandungan tetapi belum ada tanda-tanda dikeluarkan.
2.
Aborsi Buatan/Sengaja(provokatus)
Aborsi buatan/sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum
usia kandungan 28 minggu sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan
disadari oleh calon ibu maupun si pelaksana aborsi (dalam hal ini dokter, bidan
atau dukun beranak).
Aborsi Provokatus
(sengaja) terbagi dua bagian kategori besar yakni Abortus Provokatus
Medisinalis dan Abortus Provokatus Kriminalis (kejahatan).
Kita hanya khusus melihat Abortus Provokatus
Medisinalis yang terdiri dari :
Ø Dilatation
dan Curettag
Jenis ini dilakukan
dengan cara memasukkan semacam pacul kecil ke dalam rahim, kemudian janin yang
hidup itu dipotong kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang
keluar. Umumnya akan terjadi banyak pendarahan, cara ini dilakukan terhadap
kehamilan yang berusia 12-13 minggu.
Ø Suction
(Sedot)
Dilakukan dengan cara
memperbesar leher rahim, lalu dimasukkan sebuah tabung ke dalam rahim dan
dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat, sehinggi bayi dalam rahim
tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam
sebuah sebuah botol.
Ø Peracunan
dengan garam
Jenis ini dilakukan
pada janin yang berusia lebih dari 16 minggu, ketika sudah cukup banyak cairan
yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak dan larutan garam yang pekat
dimasukkan ke dalam kandungan itu.
Ø Histeromi
ataau bedah Caesar
Jenis ini dilakukan
untuk janin yang berusia 3 bulan terakhir dengan cara operasi terhadap
kandungan.
Ø Prostaglandin
Jenis ini dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
Jenis ini dilakukan dengan cara memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaccutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar.
3.
Aborsi Terapeutik/Medis, aborsi terapeutik/medis adalah
pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medik. Sebagai
contoh, calon ibu yang sedang hamil tetapi mempunyai penyakit darah tinggi
menahun atau penyakit jantung yang parah yang dapat membahayakan baik calon ibu
maupun janin yang dikandungnya. Tetapi ini semua atas pertimbangan medis yang
matang dan tidak tergesa-gesa.
Berkenaan
dengan alasan aborsi, memang banyak mengundang kontroversi. Karena apapun
alasannya aborsi tetaplah beresiko bagi calon ibu. Ada yang berpendapat bahwa
aborsi perlu dilegalkan dan ada yang berpendapat tidak perlu dilegalkan.
Pelegalan aborsi dimaksudkan untuk mengurangi tindakan aborsi yang dilakukan
oleh orang yang tidak berkompeten, misalnya dukun beranak. Sepanjang aborsi
tidak dilegalkan maka angka kematian ibu akibat aborsi akan terus meningkat.
Banyak orang
yang mengatakan bahwa aborsi itu pembunuhan, karena selain melanggar kaidah
agama, janin dalam kandungan juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan.
Sedangkan aborsi yang dilakukan untuk alasan medis, bisa dikatakan aborsi
adalah legal, untuk korban perkosaan, masih di grey area, aborsi masih
diperbolehkan walaupun tidak semua dokter mau melakukannya. Kasus perkosaan
merupakan pilihan yang sulit. Meskipun bisa saja kita mengusulkan untuk
memelihara anaknya hingga lahir, lalu diadopsikan ke orang lain, itu semua
tergantung kematangan jiwa si ibu dan dukungan masyarakat agar anak yang
dilahirkan tidak dilecehkan oleh masyarakat.
Sebenarnya,
kehamilan itu adalah satu anugrah, karena saat kehamilan itu mencapai usia
kandungan 3 bulan, seorang ibu akan tahu tentang keajaiban-keajaiban yang
dirasakan seorang calon ibu, saat merasakan gerakan dan geliatan janin dalam
kandungannya.
Banyak
perempuan di Indonesia melakukan tindakan aborsi dengan alasan-alasan yang
tidak masuk akal dan mencoba meyakinkan dirinya bahwa membunuh janin yang ada
didalam kandungannya adalah boleh dan benar. Alasan-alasan ini hanya
menunjukkan ketidakpedulian seorang wanita, yang hanya memikirkan kepentingan
dirinya sendiri.
(Data ini juga didukung oleh studi dari Aida Torres dan Jacqueline Sarroch
Forrest (1998) yang menyatakan bahwa hanya 1% kasus aborsi karena perkosaan
atau incest (hubungan intim satu darah), 3% karena membahayakan nyawa calon
ibu, dan 3% karena janin akan bertumbuh dengan cacat tubuh yang serius. Sedangkan 93% kasus aborsi adalah karena alasan-alasan yang sifatnya untuk
kepentingan diri sendiri – termasuk takut tidak mampu membiayai, takut
dikucilkan, malu atau gengsi.)
Seorang
perempuan berhak dan harus melindungi diri mereka dari eksploitasi orang lain,
termasuk suaminya, agar tidak perlu aborsi. Sebab aborsi, oleh paramedis
ataupun oleh dukun, legal atau illegal, akan tetap menyakitkan buat wanita,
lahir dan batin meskipun banyak yang. menyangkalnya. Perempuan harus menjaga
agar tidak berurusan dengan hal yang akhirnya merusak diri sendiri. Banyak
fakta yang bisa dilihat bahwa laki-laki atau suami yang tidak perduli meskipun
pacarnya/istrinya sedang atau sudah aborsi tanpa ada hokum yang menjeratnya,
kecuali pemerkosa, yang jelas ada hukumnya.
Apapun
alasannya, tindakan aborsi bukanlah satu pemecahan yang baik dan pantas
dilakukan. Perlu ditelaah ulang baik dari segi psikologi, persepsi masyarakat
juga masa depan. Meskipun kehamilan yang terjadi tidak dikehendaki, entah
karena gagalnya kontrasepsi atau karena banyaknya jumlah anak, karena
pemerkosaan atau karena sex bebas perlu dipikirkan kembali karena masih banyak
orang mendambakan anak.
(Dalam Al-Qur’an
dikatakan : “Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab
yang mewajibkan hukum qishash, atau bukan karena kerusuhan di muka bumi, maka
seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang
memelihara keselamatan nyawa seorang manusia, maka seolah-olah dia telah
memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.” (QS 5:32))
c.
Penyebab Aborsi
Aborsi buatan/sengaja
-
Menginginkan jenis kelamin tertentu
-
Tidak ingin punya anak
-
Jarak terlalu pendek
-
Belum siap untuk hamil
-
Kehamilan
yang tidak diinginkan
Aborsi Alamiah/spontan
-
Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi.
Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada
kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan
kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat
menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh
zat zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau,
alkohol dan infeksi virus.
-
Kelainan pada plasenta
Kelainan ini bisa berupa gangguan pembentukan pembuluh darah
pada plasenta yang disebabkan oleh karena penyakit darah tinggi yang menahun.
-
Faktor
ibu seperti penyakit penyakit khronis yang diderita oleh sang ibu seperti
radang paru paru, tifus, anemia berat, keracunan dan infeksi virus toxoplasma.
-
Kelainan
yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan
bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim
melengkung ke depan), mioma uteri, dan kelainan bawaan pada rahim.
Aborsi terapeutik/Medis
-
Alasan
kesehatan medic
-
Penyelamatan
jiwa si ibu atau pun si janin
d.
Akibat dari Aborsi
Hubungan sex diluar nikah membawa cukup banyak dampak
negatif bagi diri pelaku maupun lingkungan sekitar. Mulai dari kemungkinan
tertular penyakit, hingga kehamilan diluar nikah.
Hal ini juga menyebabkan / berdampak pula pada tingginya tingkat aborsi. Padahal perbuatan aborsi, juga memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan dari perempuan itu sendiri. Berikut ini resiko yang terjadi jika melakukan aborsi khususnya remaja:
Hal ini juga menyebabkan / berdampak pula pada tingginya tingkat aborsi. Padahal perbuatan aborsi, juga memiliki resiko yang sangat tinggi terhadap keselamatan dari perempuan itu sendiri. Berikut ini resiko yang terjadi jika melakukan aborsi khususnya remaja:
1. Kematian karena terlalu banyak pendarahan
2. Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar
kandungan.
4. Sobeknya rahim (Uterine Perforation)
5. Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6. Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormone
estrogen pada wanita)
7. Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
8. Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
9. Kanker hati (Liver Cancer)
10. Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan
berikutnya.
11. Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
12. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
12. Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
13. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
14. Infeksi alat reproduksi karena melakukan kuretase
(secara medis) yang dilakukan secara tak steril. Hal ini membuat remaja
mengalami kemandulan dikemudian hari setelah menikah.
15. Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.
16. Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase.
15. Pendarahan sehingga remaja dapat mengalami shock akibat pendarahan dan gangguan neurologist. Selain itu pendarahan juga dapat mengakibatkan kematian ibu maupun anak atau keduanya.
16. Resiko terjadinya reptur uterus atau robeknya rahim lebih besar dan menipisnya dinding rahim akibat kuretase.
Kemandulan oleh karena robeknya rahim, resiko infeksi,
resiko shock sampai resiko kematian ibu dan anak yang dikandungnya.
17. Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada.
17. Terjadinya fistula genital traumatis adalah suatu saluran atau hubungan antara genital dan saluran kencing atau saluran pencernaan yang secara normal tidak ada.
BAB
III
PENUTUP
A.
SIMPULAN
Unwanted
pregnancy adalah kehamilan yang tidak diinginkan oleh orang tua si janin baik
ayah maupun ibu karena alasan psikologis maupun fisik. Aborsi adalah hasil
konsepsi janin dapat hidup diluar kandungan secara paksa.
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar.
Baik secara psikologis (mereka telah melakukan pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila)
Aborsi selalu ijadikan sebagai satau-satunya jalan penyelesaian dai kehamilan yang tidak sebagai ibu dan si janin sangat besar.
Baik secara psikologis (mereka telah melakukan pembunuhan), maupun fisik (dapat menimbulkan kemandulan) dan norma (masyarakat jadi tahu bahwa “dia “ telah melakuakan tidndakan asusila)
B. SARAN
1.
Jangan melakukan aborsi dengan alasan apapun
2.
Berikan penyyuluhan tentang kesehatan reproduksi sedini mungkin.
3. Jelaskan bahwa, aborssi bukan sebuah solusi, tapi sebuah masalah-masalah yang menimulkan masalah baru.
3. Jelaskan bahwa, aborssi bukan sebuah solusi, tapi sebuah masalah-masalah yang menimulkan masalah baru.
4.
Kalau sudah resmi menjadi suami istri dan belum ingiun mempunyai anak harus
benar-benar menggunakan alat konrasepsi.
5.
Mencegah berhubungan sex sebelum nikah.
DAFTAR
PUSTAKA
John Ankerberg - John Weldon, 1995; The Facts On
Abortion: Answers from Science and the Bible about When Life Begins; Harvest
House Publishers, Eugene, Oregon.
Sheila Kitzinger, 1994; Being Born; Dorling
Kindersley, London.
Matra
No. 112 November 1995
http://www.f-buzz.com/2008/07/01/resiko-aborsi-khususnya-pada-remaja/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar